Pusat Bahasa telah mengubah standar penulisan baku untuk menuliskan mata uang “Rupiah”. Sebagaimana yang kita ketahui bahwa penulisan nominal angka dengan “embel-embel” Rp adalah seperti ini: Rp 50.000,00
Bila anda perhatikan, penulisannya menggunakan SPASI antara huruf "RP" dan 50.000. SPASI inilah yang kemudian direvisi oleh Pusat Bahasa menjadi seperti ini: Rp50.000,00
Inilah peraturan baru untuk penulisan nominal mata uang yang baru. Menurut Pusat Bahasa, perubahan ini dikarenakan untuk menghindari pemalsuan nominal. Karena bila misalnya penulisan 50.000 diatas ada SPASINYA, maka ada kecenderungan untuk manipulasi dengan menambahkan angka di depan angka “5″ tersebut. Bisa saja ditambah angka 1 menjadi Rp150.000, angka 9 menjadi Rp950.000.
Maka dari alasan itulah perubahan penulisan baku dalam tata cara penulisan Bahasa Indonesia yang baru untuk penulisan nominal mata uang, setelah mata uang dan sebelum nominal angka, TIDAK DIPERGUNAKAN SPASI. Sayangnya hal ini tidak disosialisasikan dengan baik di sekolah dan dimasyarakat.
Apakah boleh penguraian / terbilang rupiah dalam tanda kurung mis: Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah)
Apakah boleh penguraian / terbilang rupiah dalam tanda kurung mis: Rp950.000,00 (sembilan ratus lima puluh ribu Rupiah)